Pemaksimalan Fungsi MK dalam Judicial Review: Demo vs Judicial Review

Judicial-Review

SURABAYA – Dewasa ini, kita sering mendengar beberapa permasalahan dari skala kecil hingga skala besar terutama berkaitan dengan isu pemerintahan. Banyak kebijakan-kebijakan dari berbagai kebijakan politik seperti Undang-Undang, Perpres, Permen, Perda Provinsi hingga Perda Kabupaten/kota yang menuai polemik karena tidak sesuai dengan keinginan rakyat.

Undang-Undang adalah penjelasan atau spesifikasi aturan dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang tentunya harus sesuai dengan mukadimah dan substansi dari UUD 1945 itu sendiri.

Permasalahan dalam legislasi memang tidak bisa terhindarkan karena dalam suatu keputusan/ketentuan tidak dapat menguntungkan semua pihak, seperti kata Jeremy Bentham “The greatest happiness of the greatest number” yang berarti kebijakan atau tindakan pemerintah harus memaksimalkan untuk sebanyak-banyaknya orang, yang dapat diartikan mayoritas orang.

Baca juga:   Optimasi Manufaktur di Era Impor Ketat, Membangun Ketahanan Industri Alas Kaki Indonesia

Namun, tidak jarang kebijakan pemerintah tidak juga memperhatikan kepentingan mayoritas sehingga hal ini membuat kebijakan tersebut menjadi polemik dan tolakan dari masyarakat.

Sebagian besar kebijakan dan aturan yang digagas oleh pemerintah akan digagas dalam forum legislatif dalam sidang DPR-RI dan menghasilkan suatu Undang-Undang. Banyak kebijakan mendapat kritikan dan koreksi dari masyarakat maupun mahasiswa karena dirasa aturan tersebut kurang berpihak kepada masyarakat.

Kritikan tersebut kerap kali diselesaikan dengan cara demo dan juga mengkritik dalam sosial media. Tidak jarang, suara dari masyarakat tidak didengar dengan baik untuk mempengaruhi kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi bukti bahwa demo tidaklah efektif dalam mengkritik pemerintah. Terdapat cara lain untuk menunjukkan ketidaksetujuan kita dalam produk UU dengan cara Judicial Review (Uji materiil) kepada UUD 1945, sehingga apa yang akan kita suarakan dapat tersampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk merubah UU yang dibentuk DPR.

Baca juga:   Apakah Perlu Pemberdayaan Perempuan Melalui Partisipasi Kerja dalam Lingkungan Sosial?

Dengan adanya Judicial Review tersebut negara tidak chaos dan juga masyarakat tidak terganggu dengan adanya demo, hal ini akan menunjukkan demokrasi yang berjalan dengan baik apabila pemerintah menanggapi dengan baik.

Dengan banyaknya manfaat Judicial Review pemerintah harus memberikan sosialisasi mengenai Judicial Review untuk mengkritisi UU, sehingga apabila terdapat polemik kebijakan masyarakat akan dapat menggugat kepada MK untuk dilakukan Judicial Review, dengan adanya hal itu indeks literasi dan kritisi masyarakat Indonesia akan meningkat.

Penulis:

Cholid Muhamad Yudhanegara
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini